Berita Umum Senin, 10 Agustus 2026 oleh Gita Rizki

Dipa Polresta Banyumas Tahun Anggaran 2026

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. 

Fungsi Utama DIPA

Dasar Kerja: Menjadi acuan resmi bagi kantor pemerintah (satuan kerja) untuk mulai menjalankan program dan kegiatan.

Pencairan Uang: Dipakai sebagai syarat utama untuk mengambil atau mencairkan dana anggaran dari negara.

Alat Kontrol: Berfungsi untuk mengawasi dan melaporkan penggunaan uang agar sesuai dengan rencana. 


Isi Dokumen DIPA

Rincian nama program dan kegiatan yang akan dikerjakan.

Jumlah batas uang atau biaya yang disetujui.

Jenis belanja, seperti untuk gaji pegawai, barang, atau bangunan. 

Berikut terlampir data DIPA Polresta Banyumas Tahun Anggaran 2026

11 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 1
Kemarin 1
Bulan Ini 10
Tahun Ini 414

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas