Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Fungsi Utama DIPA
• Dasar Kerja: Menjadi acuan resmi bagi kantor pemerintah (satuan kerja) untuk mulai menjalankan program dan kegiatan.
• Pencairan Uang: Dipakai sebagai syarat utama untuk mengambil atau mencairkan dana anggaran dari negara.
• Alat Kontrol: Berfungsi untuk mengawasi dan melaporkan penggunaan uang agar sesuai dengan rencana.
Isi Dokumen DIPA
• Rincian nama program dan kegiatan yang akan dikerjakan.
• Jumlah batas uang atau biaya yang disetujui.
• Jenis belanja, seperti untuk gaji pegawai, barang, atau bangunan.
Berikut terlampir data DIPA Polresta Banyumas Tahun Anggaran 2026
Belum ada komentar
Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126
(0281) 622259
| Kunjungan | Jumlah |
|---|---|
| Hari Ini | 1 |
| Kemarin | 1 |
| Bulan Ini | 10 |
| Tahun Ini | 414 |
© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas