BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial ORA (30) warga Kabupaten Purbalingga, Selasa (20/10/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 20 paket sabu dengan berat bruto total 7,13 gram.
Tersangka ditangkap sekitar pukul 16.10 WIB di pinggir jalan wilayah Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka yang diduga hendak mengedarkan sabu dengan metode menempatkan paket di lokasi tertentu atau sistem ranjau.
Dari penangkapan awal, petugas menemukan 10 paket yang masing masing dibungkus lakban kuning dan berisi plastik klip transparan dengan serbuk kristal yang diduga sabu. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan menemukan 10 paket lainnya di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Kembaran dan Sokaraja.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan total 20 paket sabu dengan berat bruto 7,13 gram. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor dan satu telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga berencana mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah serta mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba, imbuhnya.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)
Belum ada komentar
Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126
(0281) 622259
| Kunjungan | Jumlah |
|---|---|
| Hari Ini | 1 |
| Kemarin | 1 |
| Bulan Ini | 24 |
| Tahun Ini | 489 |
© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas