BANYUMAS – Sat Reskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Baturraden, Kabupaten Banyumas. Perkara tersebut diduga telah direncanakan dengan modus memancing korban melalui layanan open BO sebelum kemudian dikeroyok dan sepeda motornya dibawa pelaku.
Kasus ini terjadi di sebuah hotel pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 03.00 wib. Petugas telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ES alias E alias B (25) warga Kecamatan Sumbang, ES (30) warga Kecamatan Purwokerto Utara dan seorang perempuan berinisial W (29) warga Kecamatan Baturraden.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A., menjelaskan, perkara bermula ketika korban AR (28) bersama saksi IR (17) warga Kecamatan Cilongok bertemu dengan seorang perempuan yang sebelumnya dikenal melalui media sosial Facebook.
Perempuan tersebut mengaku bernama W dan meminta korban mengantarkan uang Rp80 ribu dengan alasan untuk membeli susu anaknya. Korban kemudian diminta datang ke salah satu hotel di Baturraden. Namun, setibanya korban di lokasi, situasi berubah. Sejumlah laki laki datang dan mengaku sebagai suami perempuan tersebut. Mereka kemudian melakukan kekerasan terhadap korban dan saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut sebelumnya telah direncanakan. Tersangka perempuan berperan memancing korban untuk datang ke hotel, kemudian para tersangka laki laki datang dan melakukan kekerasan terhadap korban,” ungkapnya.
Dalam kejadian tersebut, saksi IR sempat dipukul hingga kemudian melarikan diri dan bersembunyi di belakang hotel. Sementara korban AR mengalami sejumlah luka, antara lain lebam di bawah mata sebelah kanan, hidung terasa sakit akibat pukulan, serta nyeri pada bagian tubuh.
Para pelaku juga sempat membawa sepeda motor Honda Beat milik saksi IR dengan cara step. Namun, kendaraan tersebut berhasil dikejar hingga akhirnya ditinggalkan pelaku di pinggir jalan.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Dalam rencana tersebut, W bertugas menghubungi korban dan memesan kamar. Setelah korban berada di dalam kamar, ES alias B, ES dan seorang tersangka lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), datang dan melakukan kekerasan.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat warna biru milik saksi, STNK kendaraan tersebut, satu telepon seluler Oppo warna biru, satu unit Honda Beat warna cokelat, serta satu unit Yamaha Vixion warna merah hitam yang diduga berkaitan dengan perkara. Motif sementara aksi tersebut adalah ekonomi dan keinginan menguasai sepeda motor milik korban.
“Modus yang dilakukan adalah memancing korban melalui komunikasi dengan tersangka perempuan. Setelah korban berada di lokasi, para tersangka laki-laki datang dan melakukan kekerasan, kemudian membawa sepeda motor korban tanpa izin,” jelasnya.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka tidak dilakukan penangkapan karena masih menjalani proses hukum dalam perkara lain.
Para tersangka dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan teranacam pidana penjara sembilan tahun.
(PID Polresta Banyumas)
Belum ada komentar
Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126
(0281) 622259
| Kunjungan | Jumlah |
|---|---|
| Hari Ini | 1 |
| Kemarin | 1 |
| Bulan Ini | 9 |
| Tahun Ini | 505 |
© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas