Berita Umum Selasa, 04 Agustus 2026 oleh Gita Rizki

Gunakan Kunci Letter T, Pelaku Curanmor Di Jatilawang Banyumas Berhasil Dibekuk Polisi

Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jatilawang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S (44), laki laki warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, yang diduga mencuri sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci letter T.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H menerangkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat (24/7/2026) malam. Saat itu, korban datang ke lokasi kegiatan sholawatan di lapangan sepak bola Desa Bantar, Kecamatan Jatilawang, bersama rekannya. Karena area parkir yang disediakan panitia telah penuh, korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di tepi jalan kampung di sebelah utara lapangan.


"Setelah acara sholawatan selesai, sekitar pukul 24.00 wib, korban bermaksud pulang dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban bersama warga sempat melakukan pencarian, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jatilawang," ujarnya.


Setelah menerima laporan, petugas lalu melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.


"Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci letter T. Motif tersangka diduga untuk menguasai kendaraan tersebut dan kemudian menjualnya," terang Kapolresta.


Ia menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, satu buah kunci letter T, STNK, BPKB, pakaian dan sepatu yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian.


"Saat ini, petugas masih mengembangkan penyidikan dan mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain guna mengungkap kemungkinan adanya korban maupun tempat kejadian perkara lainnya," imbuhnya.


Masyarakat diimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memanfaatkan lokasi parkir resmi yang dijaga guna meminimalkan risiko terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

7 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 1
Kemarin 1
Bulan Ini 4
Tahun Ini 408

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas