Berita Umum Rabu, 13 Mei 2026 oleh Gita Rizki

Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Ungkap Kasus Curanmor Di Sokaraja Banyumas

Banyumas — Jajaran Polsek Sokaraja Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Banjaranyar, Kecamatan Sokaraja. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor milik korban.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, MCS (46), warga Desa Banjaranyar. Peristiwa pencurian diketahui pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 05.30 wib, saat korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.


“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi adanya kendaraan mencurigakan di wilayah Desa Kramat, Kecamatan Kembaran. Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut dipastikan milik korban,” jelasnya.


Kronologi kejadian bermula sekira pukul 22.00 wib saat anak korban memarkirkan sepeda motor di depan rumah pada Sabtu (9/5/2026) malam tanpa mengunci stang. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan pada malam hari.


Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2020 yang ditaksir bernilai sekitar Rp17 juta. Selain itu, dua pria yang diduga sebagai pelaku turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, yakni ARP (26) warga Kecamatan Kembaran dan IS (27) warga Kecamatan Sokaraja.


Kapolresta menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Polsek Sokaraja dengan Unit Resmob Satreskrim Reskrim Polresta Banyumas serta dukungan informasi dari masyarakat.


“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kedua terduga pelaku guna mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus lain,” ujarnya.


Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.


Peristiwa ini menjadi pengingat penting agar masyarakat lebih waspada dalam menjaga kendaraan, termasuk memastikan kunci pengaman terpasang dengan baik. 


"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda saat diparkir, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta memarkir di tempat yang aman dan mudah diawasi," pungkasnya..


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

17 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 2
Kemarin 2
Bulan Ini 28
Tahun Ini 268

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas