Berita Umum Senin, 27 Januari 2025 oleh Gita Rizki

Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Kakek Berinisial Skj Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas


Sat Reskrim Polresta Banyumas telah melaksanakan ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terangka SKJ (72) laki laki warga Kecamatan Wangon diamankan, Kamis (23/1/25) sekitar pukul 11.00 wib. 


SKJ dilaporkan diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berinisial NPSN (12) warga Kecamatan Wangon pada hari Selasa (20/8/24) di dalam rumah yang beralamat di Desa Wangon Kecamatan Wangon berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/99/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 06 November 2024.


Modusnya pelaku membujuk korban dengan mengajak ke kamar, korban yang diam saja kemudian pelaku langsung menarik tangan kanan korban dengan kencang dan membawa masuk korban ke dalam kamar. Sesampainya di kamar pelaku menutup serta mengunci pintu kamarkamar dan terjadilah persetubuhan tersebut. 


"Korban diancam untuk tidak menceritakan kepada kakek neneknya. Setelahnya 

302 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 2
Kemarin 3
Bulan Ini 9
Tahun Ini 126

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas