Berita Umum Jumat, 11 Juli 2025 oleh Gita Rizki

Rakit Senjata Api, Abw Ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas

Selasa (1/7/25) sekira pukul 18.00 wib, Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan seorang pria berinisial ABW (55). ABW tertangkap tangan membuat, menguasai, mempunyai persediaan padanya menyimpan, menyembunyikan suatu senjata api.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K menerangkan penangkapan bermula pada Selasa (1/7/25) sekira pukul 16.00 wib, pihaknya mendapat laporan atau informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menguasai, menyimpan, menyembunyikan senjata api.


"Mendasari Informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapati tersangka ABW yang merupakan warga Kecamatan Kedungbanteng ini menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang rakitan dan 1 (satu) buah blok aluminium yang belum selesai dibubut menjadi senjata api, beserta 1 (satu) buah grendel senjata api", ujarnya. 


Barang barang tersebut ditemukan di bengkel bubut milik tersangka yang berada wilayah Desa Keniten Kedungbanteng. 


"Di bengkel tersebut juga ditemukan mesin bubut, mesin bor, gerendra, kunci kunci, serta senjata angin PCP", imbuhnya. 


Dari keterangan tersangka bahwa senjata api tersebut adalah milik temannya yang sedang di buatkan popor, sedangkan 1 (satu) buah blok aluminium yang belum selesai dibubut menjadi senjata api beserta 1 (satu) buah grendel senjata api adalah pesanan dari temannya untuk dibuatkan senjata api laras panjang, namun masih dalam proses pembuatan dan belum selesai.


"Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait hal tersebut dan untuk saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", kata dia. 


Tersangka ABW dijerat dengan Tindak Pidana Setiap orang yang melakukan dugaan Tindak Pidana membuat, menguasai, mempunyai persediaan padanya menyimpan, menyembunyikan suatu senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

15 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 2
Kemarin 2
Bulan Ini 56
Tahun Ini 381

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas