Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Satpas Polresta Banyumas mencoba menyelenggarakan produk pelayanan di bidang penerbitan SIM salah satunya adalah pelayanan penerbitan SIM Perpanjang, adapun persayaratannya antara lain KTP, SIM lama yang masih berlaku, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Lulus Uji Psikologi dan Tanda bukti kepesertaan aktif JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Dalam pelaksanaan tugas pelayanan penerbitan SIM Perpanjang sesuai tugas pokok dan fungsi Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas melakukan system, mekanisme dan prosesudr penerbitan SIM Perpanjang sebagai berikut :
1. Petugas memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pemohon SIM (KTP, SIM lama yang masih berlaku, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Lulus Uji Psikologi, Tanda bukti kepesertaan aktif JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan Bukti Fisik SIM lama yang masih berlaku) kemudian pemohon SIM diminta untuk mengisi formulir pendaftaran, Khusus untuk pemohon SIM A umum, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum diarahkan untuk melaksanakan Uji Simulator terelebih dahulu untuk mendapatkan Surat Kelayakan Uji Ketrampilan Mengemudi (SKUKP), setelah berkas dinyatakan lengkap pemohon SIM diberikan nomor antrian dan diarahkan ke Loket Pembayaran;
2. Berkas Pemohon SIM yang telah lengkap diterima petugas di Loket Pembayaran untuk membayarkan biaya PNBP Penerbiatan SIM sesuai PP. No. 76 Tahun 2020, dengan kisaran biaya PNBP sebagai berikut :
• SIM A : Rp. 80.000,-
• SIM C : Rp. 75.000,-
• SIM C1 : Rp. 75.000,-
• SIM C2 : Rp. 75.000,-
• SIM AU : Rp. 80.000,-
• SIM BI : Rp. 80.000,-
• SIM BIU : Rp. 80.000,-
• SIM BII : Rp. 80.000,-
• SIM BIIU : Rp. 80.000,-
• SKUKP : Rp. 50.000,- (Khusus untuk SIM AU, BI, BIU, BII, BIIU)
Setelah melakukan pembayaran pemohon SIM diberikan slip bukti pembayaran PNBP SIM dan diarahkan ke Loket Registrasi;
3. Diloket registrasi petugas akan melakukan pemanggilan pemohon SIM sesuai nomor antrian melalui mesin antrian elektronik dan melakukan registrasi data dengan cara input data pada komputer sesuai data pada E-KTP pemohon SIM, setelah selesai input data pemohon SIM diarahkan ke Loket Identifikasi dan Verifikasi Data;
4. Petugas melakukan pemanggilan pemohon SIM sesuai nomor antrian melalui mesin antrian elektronik dan melakukan pengambilan sidik jari / finger print capture, tanda tangan elektronik/signature capture dan Foto digital /digital photo captur, kemudian Mengarahkan pemohon SIM untuk ke menambil kartu SIM di ruang Cetak/Produksi SIM;
5. Petugas cetak menyiapkan kartu SIM untuk dicetak pada mesin Cetak, setelah kartu SIM tercetak petugas memanggil nama pemohon SIM dan menyerahkan kartu SIM kepada pemohon SIM yang telah memenuhi kompetensi mengemudi.
Demikian informasi tentang Produk pelayanan penerbitan SIM Perpanjang beserta persyaratan dan mekanisme penerbitannya sebagai dasar pengetahuan bagi masyarakat yang akan membuat SIM di Satpas Polresta Banyumas guna memudahkan masyarakat dalam proses penerbitan SIM tersebut.
Belum ada komentar
Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126
(0281) 622259
Kunjungan | Jumlah |
---|---|
Hari Ini | 1 |
Kemarin | 2 |
Bulan Ini | 51 |
Tahun Ini | 213 |
© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas