BANYUMAS – Unit 2 Tipideksus Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap dugaan tindak pidana pengalihan, penggadaian, atau penyewaan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Dalam perkara ini, polisi menetapkan pria berinisial MH (38), warga Kabupaten Cilacap, sebagai tersangka.
Perkara bermula dari pembiayaan satu unit kendaraan Mitsubishi Colt L300 Flat Deck 2.5 PU Diesel MT tahun 2016 warna hitam yang diajukan tersangka kepada PT Reksa Finance Cabang Purwokerto pada Juni 2024. Kendaraan tersebut dibeli melalui pembiayaan dengan perjanjian yang ditandatangani pada 26 Juni 2024.
Dalam perjanjian tersebut, kendaraan telah dijadikan objek jaminan fidusia dan didaftarkan sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 29 Juni 2024.
Tersangka memiliki kewajiban pembayaran angsuran sebesar Rp3,65 juta per bulan dengan tenor 60 bulan. Namun, tersangka hanya membayar lima kali angsuran, yakni sejak Juli hingga November 2024. Setelah itu, pembayaran berhenti dan kendaraan kemudian diketahui telah dialihkan kepada pihak lain.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan tersebut diduga dialihkan atau dalam istilah yang digunakan tersangka disebut “oper kredit”, kepada seseorang berinisial S, dengan nilai transaksi sekitar Rp30 juta. Pengalihan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari PT Reksa Finance selaku penerima fidusia.
Pihak perusahaan kemudian melakukan penagihan, termasuk mengirimkan somasi serta melakukan pengecekan terhadap keberadaan kendaraan. Dari proses tersebut diketahui kendaraan telah berpindah tangan dan hingga kini keberadaannya belum diketahui.
Dalam pengungkapan perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya BPKB asli kendaraan, perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia, Akta Jaminan Fidusia, Sertifikat Jaminan Fidusia, dokumen perusahaan pembiayaan, bukti pembayaran, laporan rekening pembiayaan, dokumentasi penyerahan kendaraan serta surat peringatan dan somasi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana yang dilaporkan masyarakat.
“Penyidik akan memproses perkara secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dalam setiap tahapan penyidikan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait perbuatan mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman penjara dua tahun.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)
Belum ada komentar
Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126
(0281) 622259
| Kunjungan | Jumlah |
|---|---|
| Hari Ini | 1 |
| Kemarin | 1 |
| Bulan Ini | 27 |
| Tahun Ini | 462 |
© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas