BANYUMAS — Polisi menggagalkan aksi pencurian kabel pada fasilitas Base Transceiver Station (BTS) di kompleks gedung bekas Toko Metro, Jalan Jenderal Suprapto, Kebondalem, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, Jumat (25/9/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, Polsek Purwokerto Timur mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni laki laki berinisial YB (24) warga Kecamatan Sumbang dan dan DM (20) warga Kecamatan Purwokerto Utara. Keduanya diamankan saat sedang turun dari atas gedung menggunakan tangga bambu di sekitar lokasi BTS, setelah diduga mengambil kabel tembaga dari fasilitas tersebut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan, kasus ini bermula ketika petugas monitoring OMC Regional mendapat informasi bahwa BTS SMK 2 Purwokerto mengalami gangguan atau down sekitar pukul 03.05 wib. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pelapor, Untung (41), yang segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di lokasi sekitar pukul 03.32 wib, pelapor mendapati adanya aktivitas mencurigakan di atas gedung. Ia melihat seseorang berada di bagian atas bangunan dan mendengar suara seperti benda dipukul.
Pelapor kemudian menghubungi saksi lain, yaitu Yuli, untuk menyampaikan temuan tersebut. Setelah itu, kejadian dilaporkan kepada Polsek Purwokerto Timur.
"Respons cepat dilakukan petugas Polsek Purwokerto Timur dengan adanya laporan gangguan pada BTS yang kemudian ditemukan berkaitan dengan dugaan tindak pencurian. Petugas langsung mendatangi lokasi, mengamankan para terduga pelaku dan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut," terang Kapolresta.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi menemukan kabel power jenis NYY ukuran 4x16 milimeter sepanjang sekitar empat meter telah dipotong. Kabel tersebut diduga hendak dibawa keluar dan ditemukan sudah dilempar ke bagian bawah gedung.
Kapolresta menambahkan, selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti antara lain gergaji besi, tiga obeng, palu besi, dua tang, dua kunci pas, pencongkel besi, dua pisau, sendok, tangga bambu, serta kabel power NYY ukuran 4x16 milimeter sepanjang kurang lebih empat meter. Akibat kejadian tersebut, korban atau pengelola fasilitas diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp750 ribu.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga memotong kabel tembaga berukuran 4x16 milimeter dengan panjang sekitar empat meter. Kabel tersebut diduga diambil untuk kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Kedua terduga pelaku selanjutnya menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan di Polsek Purwokerto Timur. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)
Belum ada komentar
Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126
(0281) 622259
| Kunjungan | Jumlah |
|---|---|
| Hari Ini | 1 |
| Kemarin | 1 |
| Bulan Ini | 27 |
| Tahun Ini | 462 |
© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas