Berita Umum Kamis, 30 Januari 2025 oleh Gita Rizki

Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Sim Penurunan Golongan Polresta Banyumas


Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Satpas Polresta Banyumas menyelenggarakan produk pelayanan di bidang penerbitan SIM salah satunya adalah pelayanan penerbitan SIM Penurunan Golongan,  adapun persayaratannya antara lain KTP, SIM lama yang masih berlaku, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Lulus Uji Psikologi dan Tanda bukti kepesertaan aktif JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Dalam pelaksanaan tugas pelayanan penerbitan SIM Penurunan Golongan sesuai tugas pokok dan fungsi Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas  melakukan system, mekanisme dan prosedur penerbitan SIM Penurunan Golongan sebagai berikut :

1. Petugas memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pemohon SIM (KTP, SIM lama yang masih berlaku, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Lulus Uji Psikologi dan Tanda bukti kepesertaan aktif JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)  kemudian pemohon SIM diminta untuk mengisi formulir pendaftaran, Khusus untuk pemohon   SIM A umum, B1, B1 Umum dan B2 melaksanakan Uji Simulator diarahkan untuk melaksanakan Uji Simulator untuk mendapatkan Surat Kelayakan Uji Ketrampilan Mengemudi (SKUKP), setelah dinyatakan lengkap pemohon SIM diberikan nomor antrian dan diarahkan ke Loket Pembayaran;

2. Berkas Pemohon SIM yang telah lengkap diterima petugas di Loket Pembayaran untuk membayarkan biaya PNBP Penerbiatan SIM sesuai PP. No. 76 Tahun 2020, dengan kisaran biaya PNBP sebagai berikut :

SIM A        : Rp. 80.000,-

SIM AU      : Rp. 80.000,-

SIM BI      : Rp. 80.000,-

SIM BIU    : Rp. 80.000,-

SIM BII      : Rp. 80.000,-

SIM C : Rp. 75.000,-

SIM C1 : Rp. 75.000,-

SKUKP      : Rp. 50.000,- (Khusus SIM AU, BI, BIU dan BII)


3. Melakukan pemanggilan pemohon SIM  sesuai nomor antrian melalui mesin antrian elektronik dan melakukan registrasi data dengan cara input data pada komputer sesuai data pada E-KTP pemohon SIM, setelah selesai input data pemohon SIM diarahkan ke Loket Identifikasi dan Verifikasi Data

4. Petugas melakukan pemanggilan pemohon SIM  sesuai nomor antrian melalui mesin antrian elektronik dan melakukan pengambilan sidik jari / finger print capture, tanda tangan elektronik/signature capture dan Foto digital /digital photo captur, kemudian Mengarahkan pemohon SIM untuk ke menambil kartu SIM di ruang Cetak/Produksi SIM

5. Petugas cetak menyiapkan kartu SIM untuk dicetak pada mesin Cetak, setelah kartu SIM tercetak petugas memanggil nama pemohon SIM dan menyerahkan kartu SIM kepada pemohon SIM yang telah memenuhi kompetensi mengemudi;

Demikian informasi tentang Produk pelayanan penerbitan SIM  Penurunan Golongan beserta persyaratan dan mekanisme penerbitannya sebagai dasar pengetahuan bagi masyarakat yang akan membuat SIM di Satpas Polresta Banyumas guna memudahkan masyarakat dalam proses penerbitan SIM tersebut.

447 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 2
Kemarin 3
Bulan Ini 9
Tahun Ini 126

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas