Berita Umum Rabu, 22 Januari 2025 oleh Gita Rizki

Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Sim Baru Polresta Banyumas


Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Satpas Polresta Banyumas menyelenggarakan produk pelayanan di bidang penerbitan SIM salah satunya adalah pelayanan penerbitan SIM Baru,  adapun persayaratannya antara lain KTP, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Lulus Uji Psikologi dan Tanda bukti kepesertaan aktif JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Dalam pelaksanaan tugas pelayanan penerbitan SIM Baru sesuai tugas pokok dan fungsi Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas  melakukan system, mekanisme dan prosesdur penerbitan SIM Perpanjang sebagai berikut : 

1. Pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan pemohon SIM (Surat kesehatan, Surat lulus uji Psikologi, KTP dan Tanda bukti kepesertaan aktif JKN) kemudian pemohon SIM diminta untuk mengisi formulir pendaftaran, setelah dinyatakan lengkap pemohon SIM diberikan nomor antrian dan diarahkan ke Loket Pembayaran.

2. Berkas Pemohon SIM yang telah lengkap diterima petugas di Loket Pembayaran untuk membayarkan biaya PNBP Penerbiatan SIM sesuai PP. No. 76 Tahun 2020, dengan kisaran biaya PNBP sebagai berikut :

SIM A        : Rp. 120.000,-

SIM C        : Rp. 100.000,-

Setelah melakukan pembayaran pemohon SIM diberikan slip bukti pembayaran PNBP SIM dan diarahkan ke Loket Registrasi;

3. Melakukan pemanggilan pemohon SIM  sesuai nomor antrian melalui mesin antrian elektronik dan melakukan registrasi data dengan cara input data pada komputer sesuai data pada E-KTP pemohon SIM, setelah selesai input data pemohon SIM diarahkan ke Loket Identifikasi dan Verifikasi Data;

4. Petugas melakukan pemanggilan pemohon SIM  sesuai nomor antrian melalui mesin antrian elektronik dan melakukan pengambilan sidik jari / finger print capture, tanda tangan elektronik/signature capture dan Foto digital /digital photo captur, kemudian Mengarahkan pemohon SIM untuk ke proses selanjutnya yaitu ke ruang Uji Teori Avis (AVIS);

5. Petugas Uji Teori memanggil Peserta Uji SIM untuk masuk ke ruang Uji Avis sesuai nomor urut antrian dan Petugas memberi penjelasan tentang tata cara ujian dan metode penilaian kelulusan ujian teori dengan menggunakan alat uji Audio Visual (AVIS) kemudian peserta dipersilahkan untuk ujian. Setelah ujian selesai petugas mengumumkan hasil pelaksanaan Uji Avis yang lulus dan tidak lulus dengan barcode hasil ujian langsung dari aplikasi uji teori SIM dan peserta uji yang dinyatakan lulus ujian teori dapat mengikuti ujian praktek mengemudi;

6. Petugas memanggil peserta uji praktek dan memberikan contoh praktek pada item – item ujian yang ada pada lapangan uji praktek sebelum peserta  melaksanakan ujian. Setelah itu peserta melakukan ujian sesuai dengan contoh yang telah diberikan. Bagi peserta uji yang lulus diarahkan untuk mengambil kartu SIM diruang Cetak/Produksi SIM;

7. Petugas menerima berkas pemohon SIM yang telah lulus uji kompetensi mengemudi dan mengecek data pemohon di computer kemudian petugas cetak menyiapkan kartu SIM untuk dicetak pada mesin Cetak, setelah kartu SIM tercetak petugas memanggil nama pemohon SIM dan menyerahkan kartu SIM kepada pemohon SIM yang telah memenuhi kompetensi mengemudi.

Demikian informasi tentang Produk pelayanan penerbitan SIM  Baru beserta mekanisme penerbitannya sebagai dasar pengetahuan bagi masyarakat yang akan membuat SIM di Satpas Polresta Banyumas.

513 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 2
Kemarin 3
Bulan Ini 9
Tahun Ini 126

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas