Berita Umum Selasa, 24 Februari 2026 oleh Gita Rizki

Maklumat Pelayanan Satpas Polresta Banyumas

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani, Kapolresta Banyumas, mengeluarkan Maklumat Pelayanan tentang Surat Ijin Mengemudi. Maklumat Pelayanan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kapolresta Banyumas Nomor : Kep / 14 / II / 2026 tanggal 11 Februari 2026.


Maksud dan tujuan dikeluarkannya Maklumat Pelayanan di bidang penerbitan SIM oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. adalah sebagai kesanggupan Polresta Banyumas dalam menyelenggarakan pelayanan penerbitan dan penandaan SIM sesuai Standar Pelayanan yang telah ditentukan dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus, apabila tidak menepati janji ini, siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menanggung pembayaran PNBP sepenuhnya.


Dengan dikeluarkannya Maklumat Pelayanan oleh Kapolresta Banyumas tentang Surat Ijin Mengemudi ini, diharapkan para petugas di Satpas Polresta Banuyumas dapat menyelenggarakan pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

15 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 2
Kemarin 3
Bulan Ini 9
Tahun Ini 126

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas