Berita Umum Sabtu, 14 Desember 2024 oleh Gita Rizki

Kedapatan 19,7562 Gram Sabu, Ar Dan Ehp Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dua pelaku laki laki berinisial AR alias Wadur dan EHP alias Godeg berhasil diamankan, Minggu (8/12/24) sekira pukul 09.30 wib.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat kemudian kami respon dan kami Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan AR.

"Saat diamankan di tepi jalan raya Banjaranyar Bumiayu ikut Desa Banjaranyar RT 01 RW 04 Kecamatan Pekuncen, AR alias Wadur kedapatan barang bukti narkotika jenis sabu", tutur Kompol Willy.

AR (34) warga Sirampog Kabupaten Brebes ini mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka lain yaitu EHP alias Godeg warga Tonjong Kabupaten Brebes. Kemudian tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan mengamankan EHP yang juga kedapatan barang bukti Narkotika jenis sabu.

"Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat netto 19,7562 gram", imbuhnya.

Saat ini AR San EHP kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

312 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 1
Kemarin 2
Bulan Ini 10
Tahun Ini 127

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas