BANYUMAS - Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyumas. Seorang pria berinisial RR (22) warga Kecamatan Kalibagor telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban.
"Polresta Banyumas berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan hak hak korban mendapat perlindungan selama proses penyidikan berlangsung," ujar Kapolresta.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (20/6/24) di sebuah rumah di Kecamatan Banyumas. Saat kejadian, korban R yang masih berusia 15 tahun diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka.
Penyidik mengungkap, tersangka diduga menarik tangan korban masuk kedalam kamar dan memaksa melakukan persetubuhan. Meski sempat melakukan perlawanan, korban tidak mampu menghindari tindakan pelaku.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kehamilan dan kini telah melahirkan seorang anak. Kondisi tersebut menjadi salah satu fakta yang memperkuat proses penyidikan selain keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos lengan panjang, 1 (satu) potong celana panjang, 1 (satu) potong kedurung, pakaian dalam serta hasil visum et repertum.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolresta menegaskan penyidik akan terus menuntaskan penanganan tersebut melalui kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, melengkapi berkas perkara hingga tahap pelimpahan.
"Kami akan menangani perkara ini secara profesional, mengedepankan perlindungan terhadap korban, serta memastikan proses penegakkan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kapolresta.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)
Belum ada komentar
Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126
(0281) 622259
| Kunjungan | Jumlah |
|---|---|
| Hari Ini | 1 |
| Kemarin | 1 |
| Bulan Ini | 1 |
| Tahun Ini | 405 |
© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas