Berita Umum Selasa, 23 Juni 2026 oleh Gita Rizki

Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Pencabulan, Kakek 57 Tahun Diamankan

Satuan Reserse PPA dan PPO Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang perempuan berkebutuhan khusus di wilayah Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 15.00 wib. Korban berinisial A (25).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa tersangka berinisial S (76), tetangga korban, diduga melakukan perbuatan cabul dengan memanfaatkan kondisi kerentanan korban.

“Peristiwa terjadi pada Maret 2025. Tersangka diduga menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum,” jelas Kapolresta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban berada di rumah saksi D (52). Tersangka kemudian mendekati korban dan diduga melakukan tindakan tidak senonoh meraba bagian sensitif disertai upaya membungkam korban agar tidak berteriak. Setelah kejadian, korban disebut mengalami ketakutan dan trauma.

Kasus ini terungkap setelah kejadian dilokasi sempat terekam oleh saksi, yang kemudian dilaporkan kepada pihak keluarga korban dan diteruskan ke kepolisian.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban, perangkat telepon genggam yang digunakan untuk merekam kejadian, serta media penyimpanan data.

Kapolresta menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap korban, khususnya kelompok rentan.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, serta memberikan pendampingan kepada korban agar mendapatkan perlindungan dan pemulihan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kaolresta Banyumas juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, serta bersama sama menciptakan lingkungan yang aman, terutama bagi perempuan dan kelompok rentan.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

39 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 1
Kemarin 2
Bulan Ini 47
Tahun Ini 349

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas