Berita Umum Senin, 10 Agustus 2026 oleh Gita Rizki

Perjanjian Kinerja Polresta Banyumas Tahun 2026

Perjanjian Kinerja adalah dokumen resmi yang memuat penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan unit di bawahnya untuk melaksanakan program dan kegiatan. Dokumen ini berisi target, sasaran strategis, serta indikator kinerja yang wajib dicapai dalam satu tahun anggaran sebagai bentuk akuntabilitas. 

Tujuan dan Fungsi Utama Perjanjian Kinerja adalah dalam rangka:

Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi instansi pemerintah.

Menjadi alat pengendalian, pengawasan, dan evaluasi capaian kerja.

Menyelaraskan target individu atau unit dengan target besar organisasi.

Menjadi dasar penilaian kinerja, pemberian penghargaan, atau sanksi.

Berikut terlampir dokumen Perjanjian Kinerja Polresta Banyumas Tahun 2026.

37 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 1
Kemarin 1
Bulan Ini 11
Tahun Ini 415

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas