Berita Umum Jumat, 22 Mei 2026 oleh Gita Rizki

Transaksi Mobil Berujung Penipuan, Polresta Banyumas Amankan Rw

Banyumas — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor roda empat yang terjadi di wilayah Kecamatan Patikraja. Seorang pria berinisial RW (36), warga Cilacap berdomisili di Purwokerto Barat, diamankan setelah diduga memperdaya korban dengan skema uang muka (DP) fiktif.


Peristiwa terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 13.00 wib, di depan Masjid Perumahan Bukit Sidabowa Asri. Saat itu, korban AP (41) warga Kecamatan Purwokerto Selatan, bersama dua rekannya, bertemu dengan tersangka untuk melakukan transaksi jual beli mobil Toyota Calya tahun 2022 senilai Rp100 juta.


Modus Janji Transfer, Berujung Hilangnya Kendaraan Dalam transaksi tersebut, tersangka RW mengaku akan memberikan DP sebesar Rp40 juta. Namun, ia baru menyerahkan uang tunai Rp10 juta dan berjanji akan mentransfer sisa Rp30 juta melalui ATM. Sebagai jaminan, korban menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Terios tahun 2018 beserta kunci dan STNK.


“Tersangka RW berpura pura menuju ATM untuk melakukan transfer, namun justru membawa kabur kendaraan milik korban. Bahkan kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH dalam keterangannya.


Korban yang sempat mengikuti tersangka menuju ATM namun memutuskan untuk kembali menunggu di lokasi awal ini, akhirnya menyadari mobilnya telah hilang bersama tersangka. Upaya pencarian tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus dilaporkan ke Polresta Banyumas.


Barang Bukti Diamankan Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih, satu unit ponsel milik tersangka, serta dokumen transaksi berupa bukti transfer.


“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi, khususnya yang melibatkan nominal besar. Pastikan seluruh proses dilakukan secara aman dan terverifikasi,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Jo Pasal 20 undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara empat tahun.


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

18 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 2
Kemarin 2
Bulan Ini 62
Tahun Ini 302

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas