Bertempat di Jalan Raya Ajibarang- Purwokerto tepatnya di simpang 4 Srikandi, Kapolsek Ajibarang, Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah AKP Heri Sudaryanto, S.H., M.H dan Bripka Eko memberikan edukasi serta himbauan kepada para pengguna maupun pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dalam berkendara, Jumat pagi (30/8/24).
Kapolsek dan anggota memberikan edukasi dan himbauan masyarakat pengguna jalan terkait berkeselamatan lalu lintas dan pentingnya penggunaan helm bagi para pengendara atau pembonceng sepeda motor.
"Hal ini dilaksanakan guna untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, mengurangi angka pelanggaran dan angka laka lantas yang melibatkan pelajar sekolah", ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K., M. H., melalui Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto, S.H., M.H.
AKP Heri menambahkan, ketentuan penggunan helm bagi pengendara ini juga diatur dalam Pasal 291 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Dengan edukasi kepada masyarakat pengguna jalan khususnya pengendara sepeda motor ini dapat menekan angka kecelakaan. "Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas, budayakaan keselamatan sebagai kebutuhan", tutup Kapolsek.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).
Belum ada komentar
Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126
(0281) 622259
| Kunjungan | Jumlah |
|---|---|
| Hari Ini | 2 |
| Kemarin | 3 |
| Bulan Ini | 9 |
| Tahun Ini | 126 |
© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas