Berita Umum Jumat, 25 Oktober 2024 oleh Gita Rizki

Sat Resnarkoba Tangkap Fbr Pengedar Dengan Barang Bukti 10.995 Obat Terlarang

Jum'at (18/10/24) sekira pukul 20.30 wib, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki berinisial FBR alias Gembleng (25) tersangka Tindak Pidana UU Kesehatan.

FBR warga Kecamatan Purwokerto Barat yang juga pengedar ini diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas di sebuah rumah di jalan Suramenggala, Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K. M.H melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H menjelaskan FBR diamankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam berisi 6 (enam) buah botol warna putih bertuliskan Hexymer Trihexphenydil yang tiap-tiap botol berisi 1000 (seribu) butir obat warna kuning bertuliskan mf total 6.000 (enam ribu) butir, 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam berisi 26 (dua puluh enam) bungkus obat kemasan warna silver bergaris hijau, masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) lembar, masing masing lembar berisi 10 butir total 2.600 (dua ribu enam ratus) butir, 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam berisi 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang berisi obat warna putih berlogo Y, masing-masing plastik berisi 1.000 (seribu) butir, dan 1 (satu) plastik ukuran sedang berisi obat warna putih berlogo Y berisi 650 (enam ratus lima puluh) butir, dengan jumlah total 2650 (dua ribu enam ratus lima puluh) butir, 1 (satu) buah toples plastik warna orange bertuliskan CARIN yang berisi 70 (tujuh puluh) buah plastik klip transparan berisi obat warna kuning berlogo mf, masing masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir total 700 (tujuh ratus) butir, 9 (sembilan) buah plastik klip transparan berisi obat warna kuning berlogo mf, masing-masing berisi 5 (lima) butir total 45 (empat puluh lima) butir.

"Total ada 10.995 butir obat terlarang yang diakui milik FBR dan kami amankan", terangnya.

Selanjutnya FBR dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. "FBR dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan", imbuhnya.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

228 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 2
Kemarin 2
Bulan Ini 15
Tahun Ini 132

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas