Berita Umum Senin, 18 November 2024 oleh Gita Rizki

Kedapatan Miliki 720 Butir Obat Psikotropika, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Bl Dan Pnf

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki laki tersangka pengedar obat obatan jenis psikotropika, yaitu BL (31) dan PNF (30).

BL warga Kecamatan Purwokerto Timur dan PNF warga Kecamatan Purwokerto Utara ini ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berikut barang bukti berupa obat obatan jenis psikotropika sebanyak 720 butir, 1 (satu ) unit handphone merk Xiaomi Redmi 9 warna hitam, 1 (satu ) unit sepeda motor Honda Vario serta 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam pada hari Rabu (13/11/24) sekira pukul 22.00 wib.

"Berawal dari informasi masyarakat, petugas kemudian menangkap kedua tersangka di sebuah kamar kost ikut Kelurahan Pabuaran Kecamatan Purwokerto Utara", tutur Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K., M. H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Saat ini tersangka berikut barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. BL dan PNF dijerat dengan tindak pidana UU Psikitropika.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

242 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 1
Kemarin 2
Bulan Ini 16
Tahun Ini 133

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas